Notice: Undefined variable: logo_light in /home/assistin/public_html/web-cust/bpr_buleleng/wp-content/themes/specular/functions-specular.php on line 185
Tabungan Wajib Karyawan
Tabungan wajib karyawan adalah tabungan Karyawan yang disetorkan setiap bulan dengan memotong gaji karyawan.
FITUR-FITUR
Tidak dibebankan biaya administrasi tabungan
Suku bunga Tabungan Wajib Karyawan sebesar 3% (tiga persen) per tahun dihitung tiap akhir bulan dan kredit pada rekening tabungan
Pengambilan tabungan dilakukan maksimum 2 (dua) kali setahun