Nama Bank
InstagramFacebookYouTubeTiktok

Tabungan Berjangka

Produk simpanan yang mengharuskan kita menyetor tiap bulannya untuk jangka waktu periode tertentu

FITUR-FITUR

  1. Setoran tabungan dimulai dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kelipatannya
  2. Setoran wajib dilakukan setiap bulan
  3. Bunga tabungan ditetapkan 3% (tiga persen) per tahun dihitung tiap bulan dan di kredit pada rekening tabungan berlaku surut
  4. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu berlaku surut
  5. Apabila nasabah penabung telah melakukan setoran sesuai dengan perjanjian, maka pada saat jatuh tempo nasabah akan menerima tabungan sesuai dengan nilai setoran tabungan ditambah bunga.
  6. Pengambilan taberka yang telah jatuh tempo dibebankan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  7. Pengambilan dapat dilakukan sebelum jatuh tempo, apabila nasabah meninggal dunia atau alasan tertentu yang dapat dipertimbangkan, yang dapat diambil adalah jumlah tabungan yang disetor ditambah bunga.
  8. Keterlambatan dalam menyetor (menabung) selama 3 (tiga) kali berturut- turut maka pada bulan ke 4 (empat) tabungan digolongkan macet atau tidak dapat dilanjutkan kembali.
  9. Bagi penabung yang tabungannya tergolong macet maka pada saat jatuh tempo tersebut, penabung tidak menerima sebesar nilai tabungan, menurut Tabel taberka, melainkan hanya sebesar jumlah tabungan yang disetorkan.
  10. Jika diambil sebelum jatuh tempo dengan alasan tertentu, maka dibebankan pinalty sebesar 25% dari saldo tabungan.
  11. Penabung tunduk dan patuh pada ketentuan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda)