Produk simpanan yang mengharuskan kita menyetor tiap bulannya untuk jangka waktu periode tertentu
Tabungan Berjangka
FITUR-FITUR
- Setoran tabungan dimulai dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kelipatannya
- Setoran wajib dilakukan setiap bulan
- Bunga tabungan ditetapkan 3% (tiga persen) per tahun dihitung tiap bulan dan di kredit pada rekening tabungan berlaku surut
- Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu berlaku surut
- Apabila nasabah penabung telah melakukan setoran sesuai dengan perjanjian, maka pada saat jatuh tempo nasabah akan menerima tabungan sesuai dengan nilai setoran tabungan ditambah bunga.
- Pengambilan taberka yang telah jatuh tempo dibebankan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Pengambilan dapat dilakukan sebelum jatuh tempo, apabila nasabah meninggal dunia atau alasan tertentu yang dapat dipertimbangkan, yang dapat diambil adalah jumlah tabungan yang disetor ditambah bunga.
- Keterlambatan dalam menyetor (menabung) selama 3 (tiga) kali berturut- turut maka pada bulan ke 4 (empat) tabungan digolongkan macet atau tidak dapat dilanjutkan kembali.
- Bagi penabung yang tabungannya tergolong macet maka pada saat jatuh tempo tersebut, penabung tidak menerima sebesar nilai tabungan, menurut Tabel taberka, melainkan hanya sebesar jumlah tabungan yang disetorkan.
- Jika diambil sebelum jatuh tempo dengan alasan tertentu, maka dibebankan pinalty sebesar 25% dari saldo tabungan.
- Penabung tunduk dan patuh pada ketentuan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda)