- Tabungan Arisan Simpati Bank Buleleng 45 adalah tabungan arisan dengan setoran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Tabungan Arisan Simpati Bank Buleleng 45 dengan sistem PUTUS artinya Nama/Nomor Anggota yang keluar dalam kurun waktu 36 (tiga puluh enam) bulan akan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dipotong pajak dan ditambah dengan besarnya uang arisan yang telah disetor dan untuk seterusnya tidak bayar atau tidak setor. Sedangkan untuk Nama/Nomor yang belum keluar sampai dengan 36 (tiga puluh enam ) bulan maka pada bulan ke 37 (tiga puluh tujuh) akan mendapatkan jumlah uang yang disetor ditambah bunga, maksimal sebesar Rp. 3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- Tabungan Arisan Simpati Bank Buleleng 45 diundi setiap tanggal 20 setiap bulannya, pada Pukul 15.00 Wita, bertempat di kantor PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) Jalan Pramuka No. 7 Singaraja atau di tempat lainnya. Dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pengundian diundur di hari kerja berikutnya sesuai tanggal yang ditentukan.
- Pada saat pengundian Tabungan Arisan Simpati Bank Buleleng 45, anggota yang hadir diikutkan dalam undian Doorprice
- Tabungan Arisan Simpati Bank Buleleng 45 disetor selambat-lambatnya tanggal 17 pada bulan bersangkutan, dikecualikan dengan kebijakan lain
- Bagi anggota yang terlambat dalam penyetoran dibebankan biaya administrasi keterlambatan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbulan dan akan didebet setelah jatuh tempo arisan, serta tidak diikutkan dalam pengundian arisan
- Anggota Arisan Simpati Bank Buleleng 45 yang kurang menyetor maksimal 3 (Tiga) kali dalam kurun waktu arisan berjalan, maka arisan tersebut digolongkan MACET (tidak dapat dilanjutkan kembali) dan uang yang sudah disetor akan hangus.
- Pengambilan Arisan Simpati Bank Buleleng 45 setelah jatuh tempo kurun waktu 36 (tiga puluh enam) bulan dibebankan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Pajak ditanggung sepenuhnya oleh anggota yang mendapat hadiah arisan
- Anggota arisan patuh pada ketentuan yang ditetapkan oleh PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).