Nama Bank
InstagramFacebookYouTubeTiktok

Tabungan Arisan Simpati Motor

Tabungan Arisan Simpati Motor adalah tabungan arisan yang apabila nama atau nomor anggota arisan yang keluar mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor SCOOPY

Ketentuan

  1. Tabungan arisan simpati motor dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan dengan setoran awal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setoran pertama
  2. Setoran selanjutnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya, sampai dengan 36 (tiga puluh enam) kali dan setoran diterima paling lambat tanggal 17 pada bulan bersangkutan
  3. Tabungan Arisan Simpati Motor Bank Buleleng 45 dengan sistem PUTUS artinya Nama/Nomor Anggota yang keluar dalam kurun waktu 36 (tiga puluh enam) akan mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor scoopy dan seterusnya tidak lagi menyetor (PUTUS) dengan ketentuan pajak ditanggung peserta.
  4. Sedangkan untuk Nama/Nomor yang belum keluar sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan maka pada bulan ke 37 (tiga puluh tujuh) akan mendapatkan jumlah uang yang disetor ditambah bunga maksimal sebesar Rp. 6.450.000,- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) jika setoran Lancar sesuai ketentuan.
  5. Tabungan Arisan Simpati Motor Bank Buleleng 45 diundi setiap tanggal 20 setiap bulannya, pada pukul 15.00 Wita, bertempat di kantor PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) Jalan Pramuka No. 7 Singaraja atau di tempat lainnya. Dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pengundian diundur di hari kerja berikutnya sesuai tanggal yang ditentukan.
  6. Pada saat pengundian Tabungan Arisan Simpati Motor Bank Buleleng 45, anggota yang hadir diikutkan dalam undian Doorprice
  7. Tabungan Arisan Simpati Motor Bank Buleleng 45 disetor selambat- lambatnya tanggal 17 pada bulan bersangkutan, dikecualikan dengan kebijakan lain.
  8. Bagi anggota yang terlambat dalam penyetoran dibebankan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bulan dan akan didebet setelah jatuh tempo arisan, serta tidak diikutkan dalam pengundian arisan
  9. Anggota Arisan Simpati Motor Bank Buleleng 45 yang kurang menyetor maksimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu arisan berjalan, maka arisan tersebut digolongkan MACET (tidak dapat dilanjutkan kembali) dan uang yang sudah disetor akan hangus
  10. Bagi anggota yang setorannya tidak sesuai dengan ketentuan/menunggak pada bulan ke 37 (tiga puluh tujuh) diberikan sejumlah uang yang disetor 10) Tabungan Arisan Simpati Motor Bank Buleleng 45 tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo.
  11. Pajak Hadiah ditanggung pemenang undian
  12. Bank menanggung hadiah hanya sebesar Rp. 17.700.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
  13. Arisan Simpati Motor dapat dipindahtangankan sepengatahuan pihak PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).