Kredit Modal Kerja (KMK), yaitu kredit untuk modal kerja/usaha dalam rangka pembiayaan usaha, seperti pembelian bahan baku dan operasional usaha
Kredit Modal Kerja
Syarat Permohonan Kredit :
- Calon debitur mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan menikah (bila telah menikah) dan bila ada
- Rincian Anggaran Biaya (RAB) / Rincian Peruntukan Kredit
- Foto Usaha untuk kredit sampai dengan Rp. 10.000.000,-
- Surat Keterangan Usaha dan Foto Usaha apabila pinjaman di atas 10.000.000,- s.d Maksimal Rp. 100.000.000,-
- Print Out Rekening Tabungan pada PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) atau Rekening Kredit pada Bank lain
- Keterangan harga/nilai agunan berupa SHM dari kelurahan atau pejabat berwenang dan perbandingan harga/nilai dari kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
- Agunan SHM dilengkapi dengan SPPT
- Melampirkan surat keterangan kepemilikan untuk agunan BPKB yang bukan atas nama pemohon kredit, jika dilakukan lain maka merupakan kebijakan manajemen.
- Menyertakan penanggung/penjamin kredit dikecualikan jika debitur benar-benar tidak memiliki keluarga dan dalam KK hanya sendiri.
- Tabungan wajib 2% (dua persen) dari plafon pinjaman
-
- Tambahan Persyaratan untuk Pinjaman di atas Rp. 100.000.000,-
-
- SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan atau surat keterangan dari Kelurahan/Kepala Desa
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) disesuaikan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.23/1995
- d. Laporan Keuangan
- e. Akta Perkawinan/Akta Perceraian
- f. Melampirkan appraisal dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk nilai agunan 1.000.000.000,- (satu milyard) ke atas, namun ada pengecualian terhadap debitur lama yang tidak di appraisal, dengan pertimbangan untuk mempertahankan debitur tersebut dalam hal ini bank berpedoman pada harga tanah yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) dan surat keterangan dari Kantor Kepala Desa/Kelurahan.
- Permohonan kredit dilakukan pengecekan kelengkapan dokumennya oleh Admin Kredit;
- Setelah dokumen permohonan kredit lengkap, dilanjutkan ke AO (Account Officer) untuk mensurvey ke lapangan bila perlu, lanjut wawancara dengan calon debitur sebagai bahan analisa permohonannya;
- AO (Account Officer) melakukan analisa kemampuan membayar dan lainnya dari calon debitur sesuai dengan prinsip 5 C ditambah dengan analisa Cash flow;
- Kemudian dilakukan rapat team kredit untuk memberikan persetujuan besaran pemberian nominal kredit oleh team kredit yang diketahui oleh Kabag Bisnis
- Selanjutnya Manajemen Risiko melakukan penilaian tingkat risiko yang ada pada calon debitur dan mitigasi risiko yang ada;
- Selanjutnya diserahkan kepada bagian kepatuhan untuk memastikan bahwa dokumen dan persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan.
- Setelah dipastikan semua memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dokumen diajukan kepada Direktur Utama untuk mendapatkan persetujuan
- Setelah persetujuan besaran pemberian nominal kredit dilanjutkan ke bagian administrasi untuk dilakukan pengetikan SPK (Surat Perjanjian Kredit);
- Selesai pengetikan diajukan ke lagi ke Dirut untuk dibubuhkan tanda tangan pada SPK;
- Dilakukan pencairan kredit setelah ada tanda tangan SPK oleh Direktur Utama;
- Pencairan selesai selanjutnya dokumen kredit diserahkan ke PE Audit untuk evaluasi kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen SPK.
- Penyimpanan dan pengamanan dokumen kredit dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab petugas.