Kredit investasi, yaitu kredit (berjangka menengah atau panjang) yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitas, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin, bangunan dan tanah untuk mendukung operasional usaha.
Kredit Investasi
Syarat Permohonan Kredit :
- Calon debitur mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Rincian Anggaran Biaya (RAB) / Rincian peruntukan kredit
- Keterangan harga/nilai agunan berupa SHM dari kelurahan atau pejabat berwenang dan perbandingan harga/nilai dari kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
- Agunan SHM dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
- Melampirkan appraisal dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk nilai agunan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ke atas, namun ada pengecualian terhadap debitur lama yang tidak di appraisal, dengan pertimbangan untuk mempertahankan debitur tersebut dalam hal ini bank berpedoman pada harga tanah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan surat keterangan dari Kantor Kepala Desa/Kelurahan.
- Melampirkan surat keterangan kepemilikan untuk agunan BPKB yang bukan atas nama pemohon kredit, jika dilakukan lain maka merupakan kebijakan manajemen.
- Menyertakan penanggung/penjamin kredit dikecualikan jika debitur benar-benar tidak memiliki keluarga dan dalam KK hanya sendiri.
- Tabungan wajib 2% (dua persen) dari plafon pinjaman
- Permohonan kredit dilakukan pengecekan kelengkapan dokumennya oleh Admin Kredit, dan jika sudah
- Petugas melakukan pengecekan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)
- Setelah dokumen permohonan kredit lengkap dan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan persyaratan, AO (Account Officer) melakukan survey ke lapangan bila perlu, lanjut wawancara dengan calon debitur sebagai bahan analisa permohonannya;
- AO melakukan analisa kemampuan membayar dan lainnya dari calon debitur sesuai dengan prinsip 5 C ditambah dengan analisa Cash flow;
- Kemudian dilakukan rapat team kredit untuk memberikan persetujuan besaran pemberian nominal kredit oleh team kredit yang diketahui oleh Kabag Bisnis.
- Selanjutnya Manajemen Risiko melakukan tingkat risiko yang ada pada calon debitur dan mitigasi risiko yang ada;
- Selanjutnya diserahkan kepada bagian kepatuhan untuk memastikan bahwa dokumen dan persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan.
- Setelah dipastikan semua memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dokumen diajukan kepada Direktur Utama untuk mendapatkan persetujuan.
- Setelah persetujuan besaran pemberian nominal kredit dilanjutkan ke bagian administrasi untuk dilakukan pengetikan Surat Perjanjian Kredit (SPK);
- Selesai pengetikan diajukan lagi ke Direktur Utama untuk dibubuhkan tanda tangan pada Surat Perjanjian Kredit (SPK);
- Dilakukan pencairan kredit setelah ada tanda tangan Surat Perjanjian Kredit (SPK) oleh Direktur Utama;
- Pencairan selesai selanjutnya dokumen kredit diserahkan ke PE Audit untuk evaluasi kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK);.
- Penyimpanan dan pengamanan dokumen kredit dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab petugas.