Pada 1957 atas prakarsa beberapa orang pejuang kemerdekaan Angkatan 45 di Kota Singaraja didirikan sebuah Bank Pasar yang berstatus MAI dan diberi nama MAI Bank Pasar 45 dibawah Pimpinan beberapa orang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Direksi dan Dewan Komisaris, yang beranggotakan ± 100 orang.Setelah tahun 1962 Pemerintah Pusat mengintruksikan kepada Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia untuk mendirikan Perusahaan Daerah (Bank Pasar) yang tujuannya untuk membantu pedagang-pedagang/pengusaha-pengusaha kecil dalam pasar dan sekitarnya dibidang permodalan dengan jalan memberikan kredit dengan bunga dan jangka waktu yang wajar.
Pemerintah Daerah Buleleng mengadakan perundingan dengan pemilik MAI Bank Pasar 45 yang bertujuan untuk mengambil alih MAI Bank Pasar 45 menjadi Perusahaan Daerah. Para pemilik MAI Bank Pasar 45 dengan suka rela menyerahkan MAI Bank Pasar 45 kepada Pemerintah Daerah Buleleng dengan syarat seluruh kekayaan MAI Bank Pasar 45 dibayar kembali kepada para Andeelkondirs melalui MAInya.