Untuk melakukan pengisian kuesioner Survey Kepuasan Pelayanan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) klik kalimat di bawah.
Berita Terbaru
Literasi, Edukasi dan Inklusi Keuangan di SDN 2 Banyuning
23 Okt 09:15 amBPR Bank Buleleng 45 melaksanakan kegiatan Literasi, Edukasi dan Inklusi Keuangan tentang produk dan layanan perbankan dalam...
Aksi Buleleng Kali Bersih
20 Sep 03:53 amDirektur Utama beserta perwakilan beberapa staf PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) menghadiri kegiatan Aksi Buleleng Kali...
Peringatan Hari Jadi ke-66 Provinsi Bali
14 Agu 11:12 amDirektur Utama BPR Buleleng 45, Nyoman Suarjaya menghadiri upacara bendera Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-66 di...
INFO LELANG BPR BULELENG 45
24 Jul 09:35 amPT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) akan melakukan pelelangan agunan debitur, yang saat ini prosesnya sudah pada...
EDUKASI KEUANGAN
Tips Investasi Cerdas
22 Agu 07:15 amInvestasi cerdas memerlukan pemahaman yang baik tentang pasar keuangan, tujuan keuangan pribadi, dan risiko yang terlibat. Berikut...
Tips Mengelola Keuangan Pribadi dengan Efektif
12 Mei 08:54 am5 Tips Mengelola Keuangan Pribadi dengan Efektif Buat anggaran dan patuhi: Satu-satunya cara untuk mengelola keuangan pribadi...
LOKASI BPR BULELENG 45
Pada 1957 atas prakarsa beberapa orang pejuang kemerdekaan Angkatan 45 di Kota Singaraja didirikan sebuah Bank Pasar yang berstatus MAI dan diberi nama MAI Bank Pasar 45 dibawah Pimpinan beberapa orang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Direksi dan Dewan Komisaris, yang beranggotakan ± 100 orang.Setelah tahun 1962 Pemerintah Pusat mengintruksikan kepada Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia untuk mendirikan Perusahaan Daerah (Bank Pasar) yang tujuannya untuk membantu pedagang-pedagang/pengusaha-pengusaha kecil dalam pasar dan sekitarnya dibidang permodalan dengan jalan memberikan kredit dengan bunga dan jangka waktu yang wajar.
Pemerintah Daerah Buleleng mengadakan perundingan dengan pemilik MAI Bank Pasar 45 yang bertujuan untuk mengambil alih MAI Bank Pasar 45 menjadi Perusahaan Daerah. Para pemilik MAI Bank Pasar 45 dengan suka rela menyerahkan MAI Bank Pasar 45 kepada Pemerintah Daerah Buleleng dengan syarat seluruh kekayaan MAI Bank Pasar 45 dibayar kembali kepada para Andeelkondirs melalui MAInya.
Setelah disetujui kemudian oleh Pemerintah Daerah Buleleng, akhirnya membentuk Peraturan Daerah Tk.II Buleleng tentang Bank Pasar pada Tgl.5 Nopember 1962, No. 12/DPRDGR/62, dengan nama Bank Pasar 45, dan disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Provinsi Bali dengan suratnya Tanggal 8 Juni 1963, No.498/Des.2/3/43 dengan beberapa kali perubahan sehingga Perda yang terakhir tahun ini yaitu Perda Nomor 14 tahun 2006 Tentang perubahan Nama PD. Bank Perkreditan Rakyat 45 menjadi PD. BPR Bank Buleleng 45 dan telah di rubah pula dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).

Chanel Youtube BPR Buleleng 45